Kamis, 16 Mei 2013

DEFINISI KOPERASI


DEFINISI KOPERASI


            Jika koperasi di lihat dari kata itu sendiri, koperasi berasal dari koperasi yaitu “coo-operation. Coo menandung makana sama serta operation y yang mengadung bekerja dengan demiakian koperasi dapat diartikan sebagai kerja sama. Dengan demikian dari kata tersebut koperasi adalah kerjasama kelompok individudalam memenuhi kebutuhan hidup, melalui kerjasama  pencapain tujuan usaha dapat terwujud dengan lebih cepat dan efesien.
Jika mengacu kepada Undang-Undang No.12 tahun 1967 pada Bab III bagian I pasal 3. Disebutkan bahwa koperasi adalah organisasai ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha-usaha bersama berdsarkan atas asas kekeluargaan.
            Pada tanggal 21 Oktober 1992 dikeluarkan Undang-Undang baru, yaitu Undang-Undang RI No, 25 yang bertujuan untuk menyesuikan kopersi dengan perkembangan zaman. Menurut Undang-Undang ini, Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
            Menurut definisi I.C.A. (Internatinal cooperative Alliance) dalam kongresnya yang ke -100 di Menchester tahun 1995 telah mendefinisikan koperasi sebagai:
An autonomous association of person united voluntarily to meet their common economic, social and cultural needs and aspiration througt a jontly owned an democratically-controlled enterprise.
            Sedangkan jika koperasi itu di definisikan dari berbagai sudut pandang disiplin ilmu yang melatar belakangi dan kepentingan yang diharapakan oleh masyarakat dan negara dari kehadiran suatu sistem ekonomi koperasii, maka sejaka abad -19 yaitu saat ide koperasi telah dicetuskan, telah berkebang berbgai definisi yang tidak memiliki kesemaan. Seperti dibawah ini ada beberapa definisi koperasi yang akan diutarakan:
            Definisi awal koperasi itu merupakan wadah golongan ekonomi lemah, seperti defisi  yang deberikan oleh Dr. Fay yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu persyerikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semanagt tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjlankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemangfaatan mereka terhadap organisasi.
Koperasi menurut Prof.R.S Soeriatmadja adalah suatu perkumpulan dari orang-orang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama. (Muahammad Firdaus : 2002:39)
            Sedangkan menurut salah seorang guru besar dari Univesitas Of Wisconsin, Medison USA yaaitu Prof. Marvin Aschaar mengatakan : Koperasi adalah suatubadan Usaha yang secara Sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelangganannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dsar nirlaba atau atas dasar biaya.
            Sedangkan Goodwin dan Drumond dalam bukunya yang berjudul Introduction to agricultural Economic  memberikan pendapat bahwa “Cooperative is nothing more is nothing less than an organizational method of doing businees”. Pernyataan ini menegaskan definisi koperasi sebagai suatu perusahaan penciriiinya diletakan pada metode organisasinya yang dipandang berbeda secara konsepsional dengan badan usaha non koperasi. (Noer soetrisno; 2001 :5)  
            Sedangkan menurut Packel yang di kuti dari buku Rulli Indrawan (1997:4) A Cooperative is a democratic association of person organized to furnish themselves an economic servis under a plan that eliminates entreprenur profit and that provides for subtantial equality in ownership and control”
            Dari berbagai definisi diatas, jika di amati secara sekilas pada umumnya terdapat perbedaan unsur yang terkandung, namun jika di teliti lebih jauh maka akan ditemukan kesamaan pemikiran, maksud dan tujuan. Kesamaan tersebut adalah
1.      Koperasi adalah organisasi perkumpulan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi bukan dari perkumpulan modal seperti pada oraganisasi bisnis pada umumnya.
2.      Orang yang berkumpul dalam koperasi itu memiliki kesamaam tujuan, kepentingan dalam hal kegiatan berekonomi.
3.      Koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang disertai dengan nilai-nilai sosial didalamnya.
4.      Kesejahteraan anggota menjadi titik fokus utama dari kegiatan usaha kopersi bukan mengejar tingkat laba yang tinggi
5.      Semangat gotong royong dan kebersamaan menjadi asa dalam hal mengurus koperasi.
6.      Koperasi bersifat sukarela, netral, demokrasi, menghidari persaingan mandiri dengan kepercayaan diri, mendidik masyarakat dan yang sangat penting untuk anggota yaitu keuntungan dan manfaat sama, prporsional dengan jasa yang diberikan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar