DEFINISI KOPERASI
Jika koperasi di lihat dari kata itu
sendiri, koperasi berasal dari koperasi yaitu “coo-operation. Coo menandung makana sama serta operation y yang
mengadung bekerja dengan demiakian koperasi dapat diartikan sebagai kerja sama.
Dengan demikian dari kata tersebut koperasi adalah kerjasama kelompok
individudalam memenuhi kebutuhan hidup, melalui kerjasama pencapain tujuan usaha dapat terwujud dengan
lebih cepat dan efesien.
Jika mengacu kepada Undang-Undang No.12 tahun 1967
pada Bab III bagian I pasal 3. Disebutkan bahwa koperasi adalah organisasai
ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha-usaha bersama
berdsarkan atas asas kekeluargaan.
Pada tanggal 21 Oktober 1992
dikeluarkan Undang-Undang baru, yaitu Undang-Undang RI No, 25 yang bertujuan
untuk menyesuikan kopersi dengan perkembangan zaman. Menurut Undang-Undang ini,
Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Menurut definisi I.C.A. (Internatinal cooperative Alliance) dalam
kongresnya yang ke -100 di Menchester tahun 1995 telah mendefinisikan koperasi
sebagai:
An
autonomous association of person united voluntarily to meet their common economic,
social and cultural needs and aspiration througt a jontly owned an
democratically-controlled enterprise.
Sedangkan jika koperasi itu di
definisikan dari berbagai sudut pandang disiplin ilmu yang melatar belakangi
dan kepentingan yang diharapakan oleh masyarakat dan negara dari kehadiran
suatu sistem ekonomi koperasii, maka sejaka abad -19 yaitu saat ide koperasi
telah dicetuskan, telah berkebang berbgai definisi yang tidak memiliki
kesemaan. Seperti dibawah ini ada beberapa definisi koperasi yang akan
diutarakan:
Definisi awal koperasi itu merupakan
wadah golongan ekonomi lemah, seperti defisi
yang deberikan oleh Dr. Fay yang
menyatakan bahwa koperasi adalah suatu persyerikatan dengan tujuan berusaha
bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan
semanagt tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing
sanggup menjlankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding
dengan pemangfaatan mereka terhadap organisasi.
Koperasi menurut Prof.R.S Soeriatmadja adalah suatu
perkumpulan dari orang-orang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia,
dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk untuk
sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan
bersama. (Muahammad Firdaus : 2002:39)
Sedangkan menurut salah seorang guru
besar dari Univesitas Of Wisconsin, Medison USA yaaitu Prof. Marvin Aschaar mengatakan : Koperasi
adalah suatubadan Usaha yang secara Sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelangganannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dsar nirlaba atau atas dasar biaya.
Sedangkan Goodwin dan Drumond dalam
bukunya yang berjudul Introduction to
agricultural Economic memberikan
pendapat bahwa “Cooperative is nothing more is nothing less than an
organizational method of doing businees”. Pernyataan ini menegaskan definisi
koperasi sebagai suatu perusahaan penciriiinya diletakan pada metode
organisasinya yang dipandang berbeda secara konsepsional dengan badan usaha non
koperasi. (Noer soetrisno; 2001 :5)
Sedangkan menurut Packel yang di kuti dari buku Rulli
Indrawan (1997:4) A Cooperative is a democratic association of person organized
to furnish themselves an economic servis under a plan that eliminates
entreprenur profit and that provides for subtantial equality in ownership and
control”
Dari berbagai definisi diatas, jika
di amati secara sekilas pada umumnya terdapat perbedaan unsur yang terkandung,
namun jika di teliti lebih jauh maka akan ditemukan kesamaan pemikiran, maksud
dan tujuan. Kesamaan tersebut adalah
1.
Koperasi adalah
organisasi perkumpulan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi bukan dari
perkumpulan modal seperti pada oraganisasi bisnis pada umumnya.
2.
Orang yang
berkumpul dalam koperasi itu memiliki kesamaam tujuan, kepentingan dalam hal
kegiatan berekonomi.
3.
Koperasi
merupakan kegiatan ekonomi yang disertai dengan nilai-nilai sosial didalamnya.
4.
Kesejahteraan
anggota menjadi titik fokus utama dari kegiatan usaha kopersi bukan mengejar
tingkat laba yang tinggi
5.
Semangat gotong
royong dan kebersamaan menjadi asa dalam hal mengurus koperasi.
6.
Koperasi
bersifat sukarela, netral, demokrasi, menghidari persaingan mandiri dengan
kepercayaan diri, mendidik masyarakat dan yang sangat penting untuk anggota
yaitu keuntungan dan manfaat sama, prporsional dengan jasa yang diberikan.